Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa
sesungguhnya Kepala Sekolah adalah jiwa suatu sekolah. Sekolah sebagai
Wiyatamandala adalah suatu lembaga pendidikan yang didalamnya terdapat
masyarakat belajar mengajar yang terdiri dari Kepala Sekolah, staff, dewan
guru, pegawai atau karyawan sebagai perangkat pengelola pendidikan dan para
siswa sebagai peserta didik. Kepala Sekolah selaku pemimpin mempunyai wewenang
dan tanggung jawab atas tujuan pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945.
Bahwa dalam
usaha pembinaan dan pengembangan anak serta generasi muda melalui
penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional tersebut perlu disadari perlu adanya kerja sama antar Kepala Sekolah
dan meningkatkan keragaman dan keberagaman tindak dalam melaksanakan tugas
sehari-hari.
Untuk
mengembangkan kerjasama antar Kepala Sekolah Khususnya Kepala-Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Kepala-Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan agar tercapai hubungan
kekeluargaan yang serasi, perlu dibentuk suatu wadah yang dapat membantu tugas
Kepala Sekolah selaku abdi Negara dan
abdi masyarakat, khususnya dalam rangka mengemban tugas Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan. Wadah tersebut
diberi nama “Musyawarah
Kerja Kepala Sekolah” (MKKS) SMP/MTs Kabupaten Ogan Komering Ulu.