MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/TSANAWIYAH
(MKKS SMP/MTs)
(MKKS SMP/MTs)
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa sesungguhnya Kepala Sekolah adalah jiwa suatu sekolah.
Sekolah sebagai Wiyatamandala adalah suatu lembaga pendidikan yang didalamnya
terdapat masyarakat belajar mengajar yang terdiri dari Kepala Sekolah, staff,
dewan guru, pegawai atau karyawan sebagai perangkat pengelola pendidikan dan
para siswa sebagai peserta didik. Kepala Sekolah selaku pemimpin mempunyai
wewenang dan tanggung jawab atas tujuan pendidikan nasional yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Bahwa dalam usaha pembinaan dan pengembangan anak serta generasi
muda melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional tersebut perlu disadari perlu adanya kerja sama antar
Kepala Sekolah dan meningkatkan keragaman dan keberagaman tindak dalam
melaksanakan tugas sehari-hari.
Untuk mengembangkan kerjasama antar Kepala Sekolah agar tercapai
hubungan kekeluargaan yang serasi, perlu dibentuk suatu wadah yang dapat
membantu tugas Kepala Sekolah selaku abdi Negara dan abdi masyarakat, khususnya dalam
rangka mengemban tugas Departemen Pendidikan Nasional. Wadah tersebut diberi nama “Musyawarah Kerja Kepala
Sekolah” (MKKS)
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN
WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama “Musyawarah Kerja Kepala Sekolah” yang disingkat
MKKS
Pasal 2
MKKS SMP/MTs berkedudukan di Baturaja Kabupaten OKU da didirikan pada
tanggal 5 Agustus 2005 untuk waktu tak terbatas
BAB II
DASAR, AZAZ, TUJUAN
Pasal 3
MKKS SMP/MTs Berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 4
MKKS SMP/MTs bertujuan :
1) Mengembangkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
agar efektif sebagai forum komunikasi, konsultasi dan kerjasama secara
kekeluargaan Kepala Sekolah guna meningkatkan optimalisasi layanan dan prestasi
pendidikan
2) Memperluas wawasan dan pengetahuan kepala
sekolah dalam upaya membangun sekolah yang efektif dalam konteks MPMBS
3) Mengembangkan kepemimpinan kepala sekolah
dengan mengimplementasi School Reform dan classroom reform dalam konteks MPMBS.
4) Meningkatkan mutu sekolah dengan meningkatkan
kinerja kepala sekolah sebagai ujung tombak terjadinya perubahan di sekolah (School
reform).
5) Mewujudkan sekolah yang efektif dengan
memanfaatkan sumber belajar yang dimiliki sekolah secara maksimal
6) Mengembangkan kultur sekolah yang kondusif
yaitu sekolah sebagai tempat sumber belajar yang menyenangkan bagi anak didik
dari aspek fisik maupun psikologis
7) Meningkatkan peran serta masyarakat dan semua
stakeholder dalam meningkatkan mutu sekolah
BAB III
TUJUAN PERAN DAN FUNGSI
Pasal 5
MKKS
bertujuan untuk:
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa
kepala sekolah dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di
sekolah.
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta
kepala sekolah, masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
3. Untuk menyatukan persepsi dan prakarsa dalam
memajukan pendidikan di sekolah.
Pasal 6
MKKS
(Musyawarah Kerja Kepala Sekalah) berperan:
1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan
dan pelaksanaan
kebijakan pendidikan.
2) Pendukung (Sporting Agency) baik yang berwujud finansial pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
3) Pengontrol (Controling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan kelulusan pendidikan.
4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan guru yang berada di sekolah.
2) Pendukung (Sporting Agency) baik yang berwujud finansial pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
3) Pengontrol (Controling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan kelulusan pendidikan.
4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan guru yang berada di sekolah.
Pasal
7
Fungsi MKKS sebagai
berikut:
1. Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu.
2. Melakukan kerjasama
dengan masyarakat (Perorangan, Organisasi, Dunia Usaha, Dunia Industri) dan
pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3. Menampung dan
menganalisis ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan.
4. Memberikan masukan,
pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan (sekolah-sekolah). Antara
lain:
a. Kebijakan
program pendidikan.
b. Rencana
Anggaran Pendidikan dan belanja Sekolah (RAPBS).
c. Kriteria
Kinerja Satuan Pendidikan,
d. Kriteria Tenaga
pendidikan.
e. Kriteria
Fasilitas Pendidikan.
f. Dan hal-hal
yang berhubungan dengan pendidikan.
5. melakukan Evaluasi terhadap kebijakan program,
penyelerlggaraan dan kelulusan pendidikan di satuan pendidikan
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Keanggotaan MKKS SMP/MTs terdiri dari :
1. Anggota
biasa
2. Anggota
kehormatan
Pasal 7
1. Anggota
Biasa adalah Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta
2. Anggota
Kehormatan ialah pejabat dalam lingkungan Dinas Pendidikan yang secara
struktural ada hubungannya dalam kedinasan
Pasal 8
1. Anggota
Biasa berhenti karena:
a.
Alih tugas jabatan dalam lingkungan
Dinas Pendidikan ataupun Departemen
b.
Selesai masa tugas sebagai Kepala
Sekolah / Pensiun
c.
Meninggal dunia
2. Anggota Kehormatan
berhenti karena:
a.
Menjalani mutasi jabatan yang
sesuai dengan kedinasan
b. Menjalani masa
pensiun
c. Meninggal dunia
Bab V
P E N G U R U S
P E N G U R U S
Pasal 11
1.
Pengurus MKKS sekurang-kurangnya terdiri dari 7
orang dan anggota MKKS jumlahnya tidak terbatas.
2. Kepengurusan MKKS terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum
b. Tiga orang Wakil Ketua
c. Seorang sekretaris Umum
d. Tiga orang Wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara
f. Seorang Wakil Bendahara
g. Sembilan orang seksi-seksi
h. Dua Orang Koordinator
Pasal 12
Pengurus dipilih dan oleh anggota serta disyah oleh rapat paripurna MKKS
Pasal 13
Ketua MKKS adalah Kepala Sekolah bukan dari organisasi masyarakat atau
tokoh agama, adapt, tokoh masyarakat.
Pasal 14
Masa Jabatan
pengurus MKKS selama 2 (dua) tahun pelajaran dan dapat diperpanjang satu kali
masa jabatan
Bab V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 15
1.
Untuk melaksanakan
tugas, wewenang, fungsi. MKKS mempunyai hak:
a. Hak anggaran
b. Hak untuk mengajukan pertanyaan
c. Hak meminta keterangan
d. Hak mengajukan pendapat
e. Hak memilih dan dipilih
2.
Hak yang timbul karena
anggota dalam MKKS dilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan.
3.
Anggota MKKS yang tidak hadir dalam rapat
paripurna dianggap menyetujui keputusan rapat.
Pasal 16
Kewajiban Anggota MKKS adalah:
1. Setia dan ta'at kepada Pancasila
dan UUD 1945
2. Mena'ati ketentuan yang diatur oleh AD / ART
MKKS
3. Menjunjung
tinggi keputusan rapat pengurus dan rapat paripurna
4. Melaksanakan
program kerja MKKS
5. Menghadiri
rapat-rapat dan berperan aktif dalam forum diskusi MKKS
6. Apabila tidak
dapat hadir dalam rapat, agar memberitahukan kepada pengurus MKKS secara
tertulis atau lisan
7. Melaksanakan
segala keputusan yang disepakati dalam rapat MKKS
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 17
Keuangan MKKS diperoleh dari:
1. luran M.KKS sesuai dengant hasil keputusan
Rapat Paripurna
2. Sumbangan
sukarela yang tidak mengikat
3. Usaha lain yang
tidak bertentagan dengan AD / ART MKKS dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Pasal 18
Pengurus MKKS mempertanggungjawabkan penerimaan,
pengelolaan dan penggunaan dana MKKS kepada anggota dalam rapat paripurna.
Pasal 19
Penggunaan keuangan yang tersebut pada pasal 15
diatur oleh AD dan ART
Pasal 20
Pengelolaan dana Musyawarah Kerja kepala Sekolah
(MKKS) diperiksa oleh pengurus per triwulan.
Pasal 21
Hasil pemeriksaan
pengurus MKKS akan dipertanggungjawabkan pada rapat paripurna MKKS.
BAB VIII
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 22
1.
Pengurus MKKS
dipilih oleh anggota dalam rapat paripurna
2.
Pengurus MKKS
mewakili MKKS ke dalam dan ke luar serta bertanggungjawab kepada anggota.
Pasal 23
Rapat-rapat MKKS terdiri dari :
a. Rapat paripurna
b. Rapat pengurus
terbatas
c. Rapat anggota
luar biasa.
Pasal 24
1. Kekuasaan
tertinggi dalam MKKS terletak dalam rapat paripurna
2. Rapat
paripurna memilih dan mengesahkan pengurus MKKS
3. Rapat paripurna
mengesahkan AD dan ART MKK3
Pasal 25
1.
Rapat paripurna
dianggap syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah darijurnlah anggota
ditambah 1 anggota
2. Bila dalam rapat
paripuma anggota yang hadir tidak tercapai
sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 rapat
ditangguhkan selama 1 bulan
3.
Anggota yang tidak
hadir tetapi memberitahukan secara tertulis, dianggap hadir.
Pasal 26
1. Keputusan rapat
diambil secara rnusyawarah dan mufakat
2. Jika keputusan
sebagaimana pada ayat 1 tidak mencapai kata sepakat, maka ditempuh dengan cara
pungutan suara (vooting).
BAB IX
PERUBAHAN
AD/ART SERTA PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 27
1. Perubahan
AD/ART disyahkan oleh rapat anggota melalui rapat paripurna
2. Organisasi MKKS dinyatakan tidak berlaku lagi (bubar) sesetelah ada keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Kab.OKU
Pasal 28
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran
Dasar ini diatur dalam anggaran rurnah tangga yang disahkan oleh rapat
Anggota paripurna
Pasal 29
Dengan berlakunya ketentuan AD / ART ini, segala keputusan
yang bertentangan dengan AD / ART ini dinyatakan tidak berlaku
Pasal 30
Anggaaran Dasar ini disahkan oleh rapat paripurna
pada tanggal 22 Oktober 2012 di Desa Belambangan Kecamatan Pengandonan Kabupaten
OKU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar