ART

MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA - MADRASAH TSANAWIYAH
(MKKS SMP - MTs)
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
PENGERTIAN

Pasal 1
1)        Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Menengah Pertama dan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri/Swasta Kabupaten Ogan Komering Ulu selanjutnya disingkat MKKS-SMP/MTs;
2)        Kepala Sekolah adalah Kepala SMP Negeri atau Swasta dan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri atau Swasta berdasarkan Surat Keputusan pihak yang berwenang;
3)        Anggota biasa adalah Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu;
4)        Anggota kehormatan adalah pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan yang secara struktural ada hubungannya dalam kedinasan;
5)        Pengurus MKKS-SMP/MTs adalah Kepala SMP/MTs di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang dipilih melalui rapat anggota;
6)        Pengurus Teras adalah pengurus MKKS-SMP/MTs yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara 
7)        Pengurus harian adalah pengurus MKKS-SMP/MTs yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan ketua seksi
8)        Rapat Paripurna adalah Rapat Anggota lengkap
9)    Rapat Pengurus terbatas adalah Rapat yang diselenggarakan antara Ketua, Sekretaris, Bendahara dan ketua seksi
10)     Rapat Anggota Luar Biasa adalah rapat yang dilaksanakan dalam keadaan darurat
11)   Rapat Paripurna Anggota adalah rapat rutin anggota yang dijadikan agenda rutin kegiatan MKKS setiap bulannya.

BAB II
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 2
Lambang Organisasi
1.  Lambang MKKS SMP/MTs Kabupaten OKU berbentuk persegi lima dengan lis warna kuning dengan dasar warna biru, didalamnya terdapat tulisan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah warna putih melingkar keatas dan SMP/MTs Kabupaten Ogan Komering Ulu melingkar Ke bawah dibagian dalam tulisan terdapat rantai melingkar berbentuk emas, yang bagian bawahnya terdapat gambar obor yang menerangi buku, didalam lingkaran rantai terdapat gambar jembatan Ogan I berwarna orange dengan air bergelombang warna biru dengan dasar hijau  diatasnya terdapat tulisan MKKS SMP/MTs

2.  Penjelasan dan pengertian Lambang MKKS tersebut adalah :
a.      LATAR BELAKANG PERSEGI LIMA BERWARNA BIRU
      melambangkan bahwa MKKS berazaskan Pancasila yang  dapat dipercaya untuk memberikan ketenangan bagi semua anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala sekolah
b.     RANTAI MELINGKAR BERSAMBUNG TANPA PUTUS WARNA KUNING EMAS
      melambangkan persatuan yang kokoh dan berharga
c.     JEMBATAN BERWARNA ORANGE
      melambangkan penghubung/penyampai informasi antara Anggota dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia luar untuk kepentingan tugas anggotanya  juga melambangkan Kabupaten Ogan Komering Ulu
d.     SUNGAI BERWARNA BIRU DENGAN DASAR HIJAU
      melambangkan kehidupan yang Sehat, berinovasi, harmoni , optimisme, kebebasan, dan keseimbangan.
e.    OBOR BERWARNA KUNING EMAS DAN API
      Melambangkan pencerahan bagi setiap anggotanya
f.     BUKU BERWARNA PUTIH
      Melambangkan pendidikan dan pengajaran

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Hak Anggota Kehormatan
1)    Anggota Kehormatan ialah pejabat dalam lingkungan Dinas Pendidikan yang secara struktural ada hubungannya dalam kedinasan
2)    Anggota kehormatan berhak mengeluarkan pendapat demi kemajuan MKKS tetapi tidak berhak untuk memilih dan dipilih
3)    Anggota kehormatan dapat memberikan sumbangan demi kemajuan MKKS tetapi dibebaskan dari segala bentuk iuran rutin anggota

Pasal 4
Hak Anggota biasa
Anggota mempunyai hak antara lain :
1)    Hak Anggaran, yaitu hak anggota untuk mengajukan Anggaran
2)    Hak untuk mengajukan pertanyaan, yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan MKKS
3)    Hak untuk minta keterangan, yaitu hak anggota untuk minta keterangan atau penjelasan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan MKKS
4)    Hak pilih, yaitu hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus,
5)    Hak mengajukan pendapat, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis
6)    Hak membela diri, yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan diri atas tindakan disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan hak keanggotannya
7)    Hak memperoleh kesejahteraan, pembelaan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5
1.     Pemilihan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan wakil bendahara dilaksanakan secara langsung pada saat pemilihan pengurus MKKS-SMP/MTS melalui rapat paripurna melalui mekanisme yang telah disepakati melalui rapat Paripurna sebelumnya.
2.     Mekanisme pemilihan pengurus ditetapkan dan dipimpin oleh Panitia Pemilihan melalui rapat Paripurna
3.     Panitia Pemilihan terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang wakil sekretaris, 2 (dua) orang anggota.
Pasal 6
1)    Penetapan Jenis-Jenis Seksi dalam Kepengurusan MKKS ditetapkan melalui rapat paripurna
2)    Penetapan Ketua Seksi dalam Kepengurusan MKKS ditetapkan melalui rapat pengurus Teras dengan memperhatikan aspirasi anggota
3)    Setiap Seksi dalam Kepengurusan MKKS dapat dibantu oleh beberapa anggota seksi yang ditetapkan melalui rapat Pengurus Teras dan ketua-ketua seksi
Pasal 7
Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi pengurus
1)    Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berjiwa Pancasila;
2)    Menjadi Kepala SMP/MTs yang mengelola SMP/MTs Negeri/Swasta di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
3)    Berprestasi dan berdedikasi dalam usaha pengembangan pendidikan di  SMP/MTs Negeri/Swasta
4)    Bersih, jujur, bermoral tinggi, bertanggung jawab, terbuka dan berwawasan luas.
5)    Aktif dalam mengikuti Kegiatan yang diselenggarakan MKKS

Pasal 8
Penggantian pengurus antar waktu dapat terjadi :
1)    Apabila Ketua berhalangan tetap atau mengundurkan diri, atau tidak lagi mengelola SMP/MTs, maka wakil ketua dan atau sekretaris I ditetapkan sebagai pejabat Ketua melalui rapat Paripurna.
2    Apabila suatu jabatan kepengurusan selain Ketua mengalami kekosongan, maka jabatan tersebut diisi melalui penetapan rapat Paripurna. 

BAB V
TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 9
1) Pengurus merupakan badan kolektif yang dipimpin oleh seorang Ketua
2) Ketua dan atau pengurus harian menetapkan pembagian tugas serta tata cara kerja pengurus harian
3) Ketua dan atau pengurus harian menentukan waktu, acara dan memimpin pelaksanaan Rapat  Paripurna.

Pasal 10
1) Ketua bertindak untuk dan atas nama MKKS-SMP/MTS
2) Ketua bersama-sama dengan sekretaris menandatangani surat-surat keluar, untuk kepentingan oranganisasi.

Pasal 11
Sekretaris mempunyai tugas :
1) Membantu Ketua dalam menjalankan administrasi organisasi
2) Mempersiapkan bahan-bahan rapat dan risalah rapat pengurus harian maupun rapat paripurna.
3) Membantu Ketua dalam mempersiapkan laporan bulanan, tengah tahunan,  tahunan maupun laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan
4) Menyusun laporan hasil rapat paripurna.

Pasal 12
Bendahara mempunyai tugas ;
1)    Mengelola dan memelihara seluruh asset dan keuangan organisasi
2)    Membantu tugas-tugas Ketua dalam bidang kebendaharaan.
3)    Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja tahunan organisasi untuk disahkan dalam paripurna.
4)    Melaksanakan anggaran organisasi sesuai dengan keputusan paripurna.
5)    Menyiapkan laporan keuangan organisasi secara periodik bulanan, tengah tahunan maupun tahunan dan akhir masa bakti untuk disampaikan pada paripurna.
6)    Menyimpan uang organisasi pada Bank yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh rapat pengurus harian.
7)    Menyimpan dan menyampaikan laporan keuangan secara periodik kepada Ketua dan pengurus harian sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga)bulan
8)    Bersama Ketua menandatangani dokumen resmi laporan keuangan MKKS.
Pasal 13
      Seksi-seksi bertugas menyusun, merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas yang ditetapkan melalui rapat paripurna
BAB VI
RAPAT – RAPAT
Pasal 14
Rapat Pengurus
1)    Rapat Pengurus Terbatas terdiri atas Rapat Paripurna Pengurus dan Rapat Harian Pengurus serta rapat koordinasi
2)    Rapat Paripurna Pengurus diselenggarakan untuk menyusun dan merencanakan program sebelum ditetapkan melalui rapat Paripurna Anggota dan atau ada kejadian khusus yang mendesak dan harus segera selesaikan.
3)    Rapat Harian Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus termasuk ketua seksi yang diselenggarakan minimal 1 (satu) bulan sekali
4)    Rapat koordinasi adalah rapat pengurus dengan seksi dalam mempersiapkan dan melaksanakan suatu kegiatan.
5)    Persiapan dan pelaksanaan Rapat pengurus Paripurna dan Rapat Pengurus Harian dan rapat koordinasi dilakukan oleh Sekretaris.

Pasal 15
Rapat Paripurna
1)    Rapat Paripurna dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali dilaksanakan secara bergilir di masing-masing anggota MKKS-SMP/MTS di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
2)    Setiap rapat Paripurna anggota peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara
Pasal 16
Rapat Anggota Luar Biasa
Rapat anggota luar biasa dapat diadakan bila :
1)    Dipandang perlu oleh pengurus MKKS
2)    Diusulkan oleh lebih dari separuh anggota
3)    Setiap anggota mempunyai 1 (satu) suara

BAB VII
KEGIATAN
Pasal 17
1)    Pengurus harian menyusun suatu program kegiatan selama masa kepengurusan MKKS
2)    Program kegiatan meliputi :
a)    Mengembangkan silaturrahmi dan dan budaya peduli antar Kepala Sekolah
b)    Merencanakan dan melaksanakan school reform dan class reform dalam konteks MPMBS
c)     Membahas pelaksanaan school review dengan menggunakan instrumen akreditasi sekolah untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan
d)    Mengembangkan sistem evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen sekolah dan melakukan evaluasi
e)    Identifikasi implikasi pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada masing-masing sekolah
f)      Pengembangan manajemen sekolah dengan konteks MPMBS, Pengembangan kultur sekolah yang kondusif dan memotivasi siswa, Pengembangan hubungan sinergis dengan masyarakat
g)    Merencanakan dan melaksanakan ujian nasional dan dapat mengatasi permasalahan yang akan timbul pada tahap proses kelulusan
h)    Menyusun strategi pelaksanaan pengembangan profesionalisme Kepala Sekolah dan guru
i)      Maksimalisasi pemanfaatan sumber balajar yang ada
j)      Pengembangan program inovasi dan kreativitas Kepala sekolah selaku pimpinan tertinggi di sekolah
k)    Penggalangan inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu sekolah baik substansi manajerial maupun pendanaan dengan melibatkan komite sekolah
l)     Menyelenggarakan action research melalui mini studi pada level sekolah
m)  Mengembangkan pembelajaran  melalui internet (website)
n)    Mengembangkan sistem administrasi sekolah melalui jaringan internet, misalnya : surat menyurat, buku induk siswa, keuangan dan sebagainya.

BAB VIII
K E U A N G A N
Pasal 18
1)   Keuangan MKKS Berasal dari Kegiatan-Kegiatan Ekonomis MKKS, Sumbangan dari Anggota Maupun dari pihak-pihak Lain yang tidak mengikat, sesuai dengan Anggaran Dasar dan ditetapkan melalui Rapat Anggota secara terbuka;
2)  Laporan Pertanggungjawaban keuangan dipaparkan secara terbuka dan transparan kepada seluruh Anggota setelah pelaksanaan kegiatan melalui Rapat Anggota secara terbuka;

Pasal 19
Penggunaan keuangan organisasi
     Penggunaan keuangan organisasi yang bersumber dari dana kegiatan anggota dipergunakan untuk :
1)    Pengadaan ATK MKKS
2)    Kebutuhan  rapat pengurus  harian
3)    Kebutuah sekretariat  MKKS-SMP/MTSN
4)    Kegiatan menghadiri rapat-rapat di luar Kabupaten Ogan Komering Ulu
5)    Memberikan bantuan transportasi pada narasumber yang bersifat insidental
6)    Kegiatan-kegiatan organisasi yang bersifat tidak mengikat
7)    Sumbangan pada anggota  yang bersifat insidetal

BAB IX
KETENTUAN UMUM DAN PERALIHAN
Pasal 20
1)  Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Pengurus melalui Peraturan Ketua MKKS sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MKKS-SMP/MTS
2)  Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan sebelum Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
P E N U T U P
Pasal 20
1)   Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam rapat Paripurna di SMP Negeri  9 Kabupaten Ogan Komering Ulu
2)   Anggaran Rumah Tangga  ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar