MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA - MADRASAH TSANAWIYAH
(MKKS SMP - MTs)
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
1) Musyawarah
Kerja Kepala Sekolah Menengah Pertama dan Kepala Madrasah Tsanawiyah
Negeri/Swasta Kabupaten Ogan Komering Ulu selanjutnya disingkat MKKS-SMP/MTs;
2) Kepala
Sekolah adalah Kepala SMP Negeri atau Swasta dan Kepala Madrasah Tsanawiyah
Negeri atau Swasta berdasarkan Surat Keputusan pihak yang berwenang;
3) Anggota biasa adalah Kepala SMP/MTs
Negeri/Swasta dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu;
4) Anggota kehormatan adalah pejabat
dilingkungan Dinas Pendidikan yang secara struktural ada hubungannya dalam
kedinasan;
5) Pengurus MKKS-SMP/MTs adalah Kepala
SMP/MTs di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang dipilih melalui rapat
anggota;
6) Pengurus Teras adalah pengurus
MKKS-SMP/MTs yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara
7) Pengurus harian adalah pengurus
MKKS-SMP/MTs yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan ketua seksi
8) Rapat Paripurna adalah Rapat Anggota
lengkap
9) Rapat Pengurus terbatas adalah Rapat
yang diselenggarakan antara Ketua, Sekretaris, Bendahara dan ketua seksi
10) Rapat Anggota Luar Biasa adalah rapat
yang dilaksanakan dalam keadaan darurat
11) Rapat Paripurna Anggota adalah rapat
rutin anggota yang dijadikan agenda rutin kegiatan MKKS setiap bulannya.
BAB II
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 2
Lambang Organisasi
1. Lambang MKKS SMP/MTs
Kabupaten OKU berbentuk persegi lima dengan lis warna kuning dengan dasar warna
biru, didalamnya terdapat tulisan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah warna putih
melingkar keatas dan SMP/MTs Kabupaten Ogan Komering Ulu melingkar Ke bawah
dibagian dalam tulisan terdapat rantai melingkar berbentuk emas, yang bagian bawahnya
terdapat gambar obor yang menerangi buku, didalam lingkaran rantai terdapat
gambar jembatan Ogan I berwarna orange dengan air bergelombang warna biru
dengan dasar hijau diatasnya terdapat
tulisan MKKS SMP/MTs
2. Penjelasan dan pengertian
Lambang MKKS tersebut adalah :
a. LATAR
BELAKANG PERSEGI LIMA BERWARNA BIRU
melambangkan
bahwa MKKS berazaskan Pancasila yang
dapat dipercaya untuk memberikan ketenangan bagi semua anggota dalam
melaksanakan tugasnya sebagai kepala sekolah
b. RANTAI
MELINGKAR BERSAMBUNG TANPA PUTUS WARNA KUNING EMAS
melambangkan
persatuan yang kokoh dan berharga
c. JEMBATAN BERWARNA ORANGE
melambangkan
penghubung/penyampai informasi antara Anggota dengan segala sesuatu yang
berhubungan dengan dunia luar untuk kepentingan tugas anggotanya juga melambangkan Kabupaten Ogan Komering Ulu
d. SUNGAI BERWARNA BIRU DENGAN DASAR HIJAU
melambangkan kehidupan yang Sehat, berinovasi, harmoni ,
optimisme, kebebasan, dan keseimbangan.
e. OBOR BERWARNA KUNING EMAS DAN API
Melambangkan
pencerahan bagi setiap anggotanya
f. BUKU BERWARNA PUTIH
Melambangkan
pendidikan dan pengajaran
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Hak Anggota Kehormatan
1) Anggota
Kehormatan ialah pejabat dalam lingkungan Dinas Pendidikan yang secara
struktural ada hubungannya dalam kedinasan
2) Anggota
kehormatan berhak mengeluarkan pendapat demi kemajuan MKKS tetapi tidak berhak
untuk memilih dan dipilih
3) Anggota
kehormatan dapat memberikan sumbangan demi kemajuan MKKS tetapi dibebaskan dari
segala bentuk iuran rutin anggota
Pasal 4
Hak Anggota biasa
Anggota
mempunyai hak antara lain :
1) Hak
Anggaran, yaitu hak anggota untuk mengajukan Anggaran
2) Hak
untuk mengajukan pertanyaan, yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan MKKS
3) Hak
untuk minta keterangan, yaitu hak anggota untuk minta keterangan atau
penjelasan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan MKKS
4) Hak
pilih, yaitu hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus,
5) Hak
mengajukan pendapat, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan
maupun tertulis
6) Hak
membela diri, yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan diri atas tindakan
disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan hak
keanggotannya
7) Hak
memperoleh kesejahteraan, pembelaan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugasnya
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5
1.
Pemilihan
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan wakil bendahara
dilaksanakan secara langsung pada saat pemilihan pengurus MKKS-SMP/MTS melalui
rapat paripurna melalui mekanisme yang telah disepakati melalui rapat Paripurna
sebelumnya.
2. Mekanisme
pemilihan pengurus ditetapkan dan dipimpin oleh Panitia Pemilihan melalui rapat
Paripurna
3. Panitia
Pemilihan terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, 1
(satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang wakil sekretaris, 2 (dua) orang
anggota.
Pasal 6
1) Penetapan
Jenis-Jenis Seksi dalam Kepengurusan MKKS ditetapkan melalui rapat paripurna
2) Penetapan
Ketua Seksi dalam Kepengurusan MKKS ditetapkan melalui rapat pengurus Teras
dengan memperhatikan aspirasi anggota
3) Setiap
Seksi dalam Kepengurusan MKKS dapat dibantu oleh beberapa anggota seksi yang
ditetapkan melalui rapat Pengurus Teras dan ketua-ketua seksi
Pasal 7
Syarat-syarat
untuk dapat dipilih menjadi pengurus
1) Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berjiwa Pancasila;
2) Menjadi
Kepala SMP/MTs yang mengelola SMP/MTs Negeri/Swasta di wilayah Kabupaten Ogan
Komering Ulu.
3) Berprestasi
dan berdedikasi dalam usaha pengembangan pendidikan di SMP/MTs
Negeri/Swasta
4) Bersih,
jujur, bermoral tinggi, bertanggung jawab, terbuka dan berwawasan luas.
5) Aktif
dalam mengikuti Kegiatan yang diselenggarakan MKKS
Pasal 8
Penggantian
pengurus antar waktu dapat terjadi :
1) Apabila Ketua berhalangan tetap atau
mengundurkan diri, atau tidak lagi mengelola SMP/MTs, maka wakil ketua dan atau
sekretaris I ditetapkan sebagai pejabat Ketua melalui rapat Paripurna.
2 Apabila suatu jabatan kepengurusan selain Ketua mengalami
kekosongan, maka jabatan tersebut diisi melalui penetapan rapat Paripurna.
BAB V
TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG
JAWAB PENGURUS
Pasal 9
1) Pengurus merupakan badan kolektif yang dipimpin
oleh seorang Ketua
2) Ketua dan atau pengurus harian menetapkan
pembagian tugas serta tata cara kerja pengurus harian
3) Ketua dan atau pengurus harian menentukan
waktu, acara dan memimpin pelaksanaan Rapat Paripurna.
Pasal 10
1) Ketua bertindak untuk dan atas nama
MKKS-SMP/MTS
2) Ketua bersama-sama dengan sekretaris
menandatangani surat-surat keluar, untuk kepentingan oranganisasi.
Pasal 11
Sekretaris
mempunyai tugas :
1) Membantu Ketua dalam menjalankan administrasi
organisasi
2) Mempersiapkan bahan-bahan rapat dan risalah
rapat pengurus harian maupun rapat paripurna.
3) Membantu Ketua dalam mempersiapkan laporan
bulanan, tengah tahunan, tahunan maupun laporan pertanggungjawaban pada
akhir masa jabatan
4) Menyusun laporan hasil rapat paripurna.
Pasal 12
Bendahara mempunyai tugas ;
1) Mengelola
dan memelihara seluruh asset dan keuangan organisasi
2) Membantu
tugas-tugas Ketua dalam bidang kebendaharaan.
3) Menyusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja tahunan organisasi untuk disahkan dalam
paripurna.
4) Melaksanakan
anggaran organisasi sesuai dengan keputusan paripurna.
5) Menyiapkan
laporan keuangan organisasi secara periodik bulanan, tengah tahunan maupun
tahunan dan akhir masa bakti untuk disampaikan pada paripurna.
6) Menyimpan
uang organisasi pada Bank yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh rapat pengurus
harian.
7) Menyimpan
dan menyampaikan laporan keuangan secara periodik kepada Ketua dan pengurus
harian sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga)bulan
8) Bersama
Ketua menandatangani dokumen resmi laporan keuangan MKKS.
Pasal 13
Seksi-seksi bertugas menyusun,
merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas yang ditetapkan
melalui rapat paripurna
BAB VI
RAPAT – RAPAT
Pasal 14
Rapat Pengurus
1) Rapat
Pengurus Terbatas terdiri atas Rapat Paripurna Pengurus dan Rapat Harian
Pengurus serta rapat koordinasi
2) Rapat
Paripurna Pengurus diselenggarakan untuk menyusun dan merencanakan program
sebelum ditetapkan melalui rapat Paripurna Anggota dan atau ada kejadian khusus
yang mendesak dan harus segera selesaikan.
3) Rapat
Harian Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus termasuk ketua
seksi yang diselenggarakan minimal 1 (satu) bulan sekali
4) Rapat
koordinasi adalah rapat pengurus dengan seksi dalam mempersiapkan dan
melaksanakan suatu kegiatan.
5) Persiapan
dan pelaksanaan Rapat pengurus Paripurna dan Rapat Pengurus Harian dan rapat
koordinasi dilakukan oleh Sekretaris.
Pasal 15
Rapat Paripurna
1) Rapat
Paripurna dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali dilaksanakan secara
bergilir di masing-masing anggota MKKS-SMP/MTS di wilayah Kabupaten Ogan
Komering Ulu.
2) Setiap
rapat Paripurna anggota peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara
Pasal 16
Rapat Anggota Luar Biasa
Rapat
anggota luar biasa dapat diadakan bila :
1)
Dipandang
perlu oleh pengurus MKKS
2) Diusulkan
oleh lebih dari separuh anggota
3)
Setiap
anggota mempunyai 1 (satu) suara
BAB VII
KEGIATAN
Pasal 17
1) Pengurus
harian menyusun suatu program kegiatan selama masa kepengurusan MKKS
2)
Program
kegiatan meliputi :
a) Mengembangkan
silaturrahmi dan dan budaya peduli antar Kepala Sekolah
b)
Merencanakan
dan melaksanakan school reform dan class
reform dalam
konteks MPMBS
c)
Membahas
pelaksanaan school review dengan menggunakan instrumen
akreditasi sekolah untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan
d) Mengembangkan
sistem evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen sekolah dan melakukan evaluasi
e) Identifikasi
implikasi pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada masing-masing
sekolah
f) Pengembangan
manajemen sekolah dengan konteks MPMBS, Pengembangan kultur sekolah yang
kondusif dan memotivasi siswa, Pengembangan hubungan sinergis dengan masyarakat
g) Merencanakan
dan melaksanakan ujian nasional dan dapat mengatasi permasalahan yang akan
timbul pada tahap proses kelulusan
h) Menyusun
strategi pelaksanaan pengembangan profesionalisme Kepala Sekolah dan guru
i) Maksimalisasi
pemanfaatan sumber balajar yang ada
j) Pengembangan
program inovasi dan kreativitas Kepala sekolah selaku pimpinan tertinggi di
sekolah
k) Penggalangan
inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu sekolah baik substansi manajerial
maupun pendanaan dengan melibatkan komite sekolah
l) Menyelenggarakan
action research melalui mini studi pada level sekolah
m) Mengembangkan
pembelajaran melalui
internet (website)
n) Mengembangkan
sistem administrasi sekolah melalui jaringan internet, misalnya : surat
menyurat, buku induk siswa, keuangan dan sebagainya.
BAB VIII
K
E U A N G A N
Pasal 18
1) Keuangan MKKS Berasal dari Kegiatan-Kegiatan Ekonomis MKKS, Sumbangan dari Anggota Maupun dari pihak-pihak Lain yang tidak mengikat, sesuai dengan Anggaran Dasar dan ditetapkan melalui Rapat Anggota secara terbuka;
2) Laporan Pertanggungjawaban keuangan dipaparkan secara terbuka dan transparan kepada seluruh Anggota setelah pelaksanaan kegiatan melalui Rapat Anggota secara terbuka;
Pasal 19
Penggunaan keuangan organisasi
Penggunaan keuangan organisasi yang
bersumber dari dana kegiatan anggota dipergunakan untuk :
1)
Pengadaan
ATK MKKS
2)
Kebutuhan rapat pengurus
harian
3)
Kebutuah sekretariat
MKKS-SMP/MTSN
4) Kegiatan
menghadiri rapat-rapat di luar Kabupaten Ogan Komering Ulu
5) Memberikan
bantuan transportasi pada narasumber yang bersifat insidental
6) Kegiatan-kegiatan
organisasi yang bersifat tidak mengikat
7) Sumbangan
pada anggota yang bersifat insidetal
BAB IX
KETENTUAN UMUM DAN PERALIHAN
Pasal 20
1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini ditetapkan oleh Pengurus melalui Peraturan Ketua MKKS sepanjang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MKKS-SMP/MTS
2) Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan
sebelum Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan, dinyatakan
masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 20
1) Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam
rapat Paripurna di SMP Negeri 9 Kabupaten Ogan Komering Ulu
2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar